Petunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi - - - - Istriningsih Pengarang text - Ketiga ind
text
regular print
134 hlm : ilus ; 21 cm -
-
-
PP No. 20 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. Tujuan alih teknologi tidak lain dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya pertanian industrial unggul berdaya saing yang berkelanjutan. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah menghasilkan berbagai teknologi bernilai kekayaan intelektual (KI) serta telah dilindungi KI oleh dunia usaha/ industri perlu diatur dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Kerja Sama Alih Teknologi dimaksudkan untuk menyamankan persepsi dan menyediakan pedoman operasional sebagai upaya meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan alih teknologi di lingkup Balitbangtan. Juknis ini utamanya berisi arahan tentang teknis alih teknologi melalui perjanjian lisensi teknologi yang telah dilindungi Hak Kekayaan Intelektualnya, penentuan jenis-jenis teknologi yang dapat dilisensikan, pedoman penyusunan perjanjian lisensi yang meliputi ketentuan umum, tata cara pembayaran royalti, verifikasi, penyelesaian sengketa, keadaan memaksa, pemutusan perjanjian, besaran royalti, dan tata cara pembayarannya. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Istriningsih Toto Sutater Kania Tresnawati 631.152 631.152 IST p 978-602-344-230-0 211109 20211109024211 INLIS000000000001056 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)