Cite This        Tampung        Export Record
Judul PROSEDUR IZIN PENELITIAN : Bagi Peguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Litbang di Indonesia / Sri Wahyono
Pengarang Wahyono, Sri
Shalahuddin, Lukman
EDISI -
Penerbitan Jakarta : Sekretariat Perizinan Penelitian Asing Biro Hukum dan Humas, 2013
Deskripsi Fisik iv, 28 hlm ;21 cm
Subjek Izin Penelitian, di Indonesia.
Rak Perkantoran/Manajemen
Abstrak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk memperoleh SIP tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui oleh para Peneliti Asing dan oleh Mitra Kerjanya (counterparts). Buku Pedoman Prosedur Izin Penelitian bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia ini diterbitkan untuk membantu para peneliti dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan bertindak sebagai Mitra Kerja (counterpart) Peneliti Asing yang akan melakukan kegiatan Penelitian di Indonesia,
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000001084 303.83 WAH p Dapat dipinjam Perpustakaan BSIP Jakarta - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000922
005 20240729021544
007 ta
008 240729################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0124000651
082 # # $a 303.83
084 # # $a 303.83 WAH p
100 1 # $a Wahyono, Sri
245 1 # $a PROSEDUR IZIN PENELITIAN : $b Bagi Peguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Litbang di Indonesia /$c Sri Wahyono
250 # # $a -
260 # # $a Jakarta :$b Sekretariat Perizinan Penelitian Asing Biro Hukum dan Humas,$c 2013
300 # # $a iv, 28 hlm ; $c 21 cm
520 # # $a Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk memperoleh SIP tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui oleh para Peneliti Asing dan oleh Mitra Kerjanya (counterparts). Buku Pedoman Prosedur Izin Penelitian bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia ini diterbitkan untuk membantu para peneliti dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan bertindak sebagai Mitra Kerja (counterpart) Peneliti Asing yang akan melakukan kegiatan Penelitian di Indonesia, guna memahami segala persyaratan dan prosedur izin penelitian bagi peneliti asing. Dibandingkan dengan versi tahun sebelumnya, cetakan versi tahun 2013 ini telah disempurnakan dengan beberapa perbaikan, dan tambahan referensi peraturan-peraturan yang terkait.
650 # 4 $a Izin Penelitian, di Indonesia.
650 # 4 $a Rak Perkantoran/Manajemen
700 1 # $a Shalahuddin, Lukman
990 # # $a 00000001084
Content Unduh katalog