Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik / Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian
Pengarang Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian
EDISI cetakan 1
Penerbitan Jakarta : Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian, 2010
Deskripsi Fisik 50 hlm ;20,8 cm
Subjek Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Abstrak Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000002736 34:659.2 SEK p Dapat dipinjam Perpustakaan BSIP Jakarta - Ruang Baca Umum Dipinjam
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000003048
005 20250225030902
007 ta
008 250225################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-0225000025
082 # # $a 34:659.2
084 # # $a 34:659.2 SEK p
110 0 # $a Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian
245 1 # $a Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik /$c Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian
250 # # $a cetakan 1
260 # # $a Jakarta :$b Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian,$c 2010
300 # # $a 50 hlm ; $c 20,8 cm
520 # # $a Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
650 # 4 $a Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010
650 # 4 $a Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
990 # # $a 00000002736
Content Unduh katalog