Cite This        Tampung        Export Record
Judul Prosiding Seminar Nasional: Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian dalam Rangka Pencapaian Kemandirian Pangan Nasional dan Peningkatan Kesejahteraan Petani / Syahyuti
Pengarang syahyuti
Susilowati, Sri Hery
agustin, adang
Sayaka, Bambang
Ariningsih, Ening
EDISI Cetakan 2016
Penerbitan Bogor : IAARD PRESS, 2016
Deskripsi Fisik 400 :ill ;29,7 cm
ISBN 978-602-344-127-3
Subjek Pangan
Rak Prosiding
Abstrak 1. Sektor pertanian mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Sejalan dengan amanat institusi, tujuan pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani yang merupakan pelaku utama pembangunan pertanian. Dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah menetapkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 2. Pada hakekatnya, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk (a) mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik; (b) menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha tani; (c) memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen, (d) meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan (e) menumbuhkembangkan kelembagaan pembiay
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000000907 631.152(08) SYA p Dapat dipinjam Perpustakaan BSIP Jakarta - Ruang Baca Umum Tersedia
00000001059 631.152(08) SYA p Dapat dipinjam Perpustakaan BSIP Jakarta - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000832
005 20240729012253
007 ta
008 240729################g##########0#ind##
020 # # $a 978-602-344-127-3
035 # # $a 0010-0124000561
082 # # $a 631.152(08)
084 # # $a 631.152(08) SYA p
100 0 # $a syahyuti
245 1 # $a Prosiding Seminar Nasional: Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian dalam Rangka Pencapaian Kemandirian Pangan Nasional dan Peningkatan Kesejahteraan Petani /$c Syahyuti
250 # # $a Cetakan 2016
260 # # $a Bogor :$b IAARD PRESS,$c 2016
300 # # $a 400 : $b ill ; $c 29,7 cm
520 # # $a 1. Sektor pertanian mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Sejalan dengan amanat institusi, tujuan pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani yang merupakan pelaku utama pembangunan pertanian. Dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah menetapkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 2. Pada hakekatnya, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk (a) mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik; (b) menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha tani; (c) memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen, (d) meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan (e) menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. 3. Perlindungan dan pemberdayaan pertanian mencakup petani sebagai pelaku usaha dan sumber daya pertanian seperti sumber daya lahan dan air yang menghadapi tekanan dan persaingan sejalan dengan pertumbuhan perekonomian nasional. Berbagai komponen perlindungan dan pemberdayaan pertanian masih dalam tahap penyusunan program operasional, sehingga seminar nasional ini dinilai strategis dalam pemantapan perumusan kebijakan dan program dengan melibatkan peran swasta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 4. Berdasarkan pada karakteristik dan kinerja sektor pertanian yang didominasi rumah tangga petani skala kecil dengan tingkat daya saing yang relatif rendah, dibutuhkan pemantapan dan penguatan opsi kebijakan dan program perlindungan dan pemberdayaan pertanian, di antaranya: a. ketersediaan dan akses teknologi dengan mempertimbangkan keterpaduan subsistem penciptaan, penyampaian dan penerimaan teknologi dalam sistem inovasi pertanian; b. pemantapan program pemberdayaan petani berbasis kelembagaan dan partisipasi petani, pendampingan yang intensif, dan dukungan pembinaan dan pendanaan lintas sektor: c. peningkatan kapasitas, produktivitas, dan efisiensi pertanian dengan keberpihakan petani skala kecil melalui intervensi teknologi, harga input dan output, dan intervensi kelembagaan; d. eliminasi dampak faktor eksternal seperti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, sistem perdagangan global yang bersifat asimetris, serta persaingan usaha dan investasi dengan pengusaha besar, dalam perspektif pertumbuhan inklusif dan berkualitas.
650 # 4 $a Pangan
650 # 4 $a Rak Prosiding
700 0 # $a agustin, adang
700 0 # $a Ariningsih, Ening
700 0 # $a Sayaka, Bambang
700 0 # $a Susilowati, Sri Hery
990 # # $a 00000000907
990 # # $a 00000001059
Content Unduh katalog