
Judul | Kebun dan lahan usaha dalam budidaya buah dan sdayur yang baik / direktorat sayuran dan tanaman obat |
Pengarang | direktorat sayuran dan tanaman obat |
Penerbitan | Jakarta : Direktorat jendral hortikultura, 2017 |
Deskripsi Fisik | 93 hlm :ill ;23 cm |
Subjek | Budidaya buah dan sayur yang baik |
Abstrak | Permentan ini dibuat sebagai pedoman bagi petugas lapang dalam rangka membimbing pelaku usaha hortikultura menerapkan GAP dan sebagai pedoman dalam memberi nomor registrasi pada kebun atau lahan usaha yang dikelolanya/dimiliki pelaku usaha. Besar harapan kami, dengan diterbitkannya permentan ini, Dinas Kabupaten dan Dinas Propinsi yang ada menangani tanaman hortikultura, khususnya buah dan sayur, untuk terus intensif melakukan bimbingan dan sosialisasi Budidaya Buah dan Sayur yang Baik sehingga kawasan hortikultura (buah dan sayur) yang melaksanakan GAP semakin luas dan semakin banyak kebun atau lahan usaha yang mendapatkan nomor registrasi. Selanjutnya, kebun atau lahan usaha yang telah menerapkan GAP dan memiliki nomor registrasi, kami harapkan diberi prioritas utama uantuk disertifikasi produknya oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk. Akhirnya, semoga dengan adanya buku tatacara ini memberi manfaat besar dalam usaha kita memunculkan kebun dan lahan usaha yang menerapkan GAP dan |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000001269 | ||
005 | 20240207100555 | ||
007 | ta | ||
008 | 240207################g##########0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0224000239 |
110 | 0 | # | $a direktorat sayuran dan tanaman obat |
245 | 1 | # | $a Kebun dan lahan usaha dalam budidaya buah dan sdayur yang baik /$c direktorat sayuran dan tanaman obat |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Direktorat jendral hortikultura,$c 2017 |
300 | # | # | $a 93 hlm : $b ill ; $c 23 cm |
520 | # | # | $a Permentan ini dibuat sebagai pedoman bagi petugas lapang dalam rangka membimbing pelaku usaha hortikultura menerapkan GAP dan sebagai pedoman dalam memberi nomor registrasi pada kebun atau lahan usaha yang dikelolanya/dimiliki pelaku usaha. Besar harapan kami, dengan diterbitkannya permentan ini, Dinas Kabupaten dan Dinas Propinsi yang ada menangani tanaman hortikultura, khususnya buah dan sayur, untuk terus intensif melakukan bimbingan dan sosialisasi Budidaya Buah dan Sayur yang Baik sehingga kawasan hortikultura (buah dan sayur) yang melaksanakan GAP semakin luas dan semakin banyak kebun atau lahan usaha yang mendapatkan nomor registrasi. Selanjutnya, kebun atau lahan usaha yang telah menerapkan GAP dan memiliki nomor registrasi, kami harapkan diberi prioritas utama uantuk disertifikasi produknya oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk. Akhirnya, semoga dengan adanya buku tatacara ini memberi manfaat besar dalam usaha kita memunculkan kebun dan lahan usaha yang menerapkan GAP dan memiliki nomor registrasi seluas-luasnya di kawasan buah dan sayur. Seiring dengan pengembangan hortikultura berbasis GAP maka Buku Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun dan lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik perlu dilakukan pencetakan wang keempat kalinya. Untuk memenuhi kebutuhan di lapangan. |
650 | # | 4 | $a Budidaya buah dan sayur yang baik |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :