PROSEDUR IZIN PENELITIAN Bagi Peguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Litbang di Indonesia Wahyono, Sri Shalahuddin, Lukman text Jakarta Sekretariat Perizinan Penelitian Asing Biro Hukum dan Humas 2013 - ind
text
regular print
iv, 28 hlm ; 21 cm
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk memperoleh SIP tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui oleh para Peneliti Asing dan oleh Mitra Kerjanya (counterparts). Buku Pedoman Prosedur Izin Penelitian bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia ini diterbitkan untuk membantu para peneliti dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan bertindak sebagai Mitra Kerja (counterpart) Peneliti Asing yang akan melakukan kegiatan Penelitian di Indonesia, guna memahami segala persyaratan dan prosedur izin penelitian bagi peneliti asing. Dibandingkan dengan versi tahun sebelumnya, cetakan versi tahun 2013 ini telah disempurnakan dengan beberapa perbaikan, dan tambahan referensi peraturan-peraturan yang terkait. Sri Wahyono Izin Penelitian, di Indonesia Rak Perkantoran/Manajemen 303.83 303.83 WAH p 240729 20240729021544 INLIS000000000000922 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)