02059 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100001700100245017800117250000600295260008200301300002400383650003500407650003000442700002400472520128900496082001101785084001701796990001601813INLIS00000000000092220240729021544 a0010-0124000651ta240729 g 0 ind 1 aWahyono, Sri1 aPROSEDUR IZIN PENELITIAN :bBagi Peguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Litbang di Indonesia /cSri Wahyono a- aJakarta :bSekretariat Perizinan Penelitian Asing Biro Hukum dan Humas,c2013 aiv, 28 hlm ;c21 cm 4aIzin Penelitian, di Indonesia. 4aRak Perkantoran/Manajemen1 aShalahuddin, Lukman aBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Perizinan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia, setiap orang asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus memperoleh Surat Izin Penelitian (SIP) dari Menteri Negara Riset dan Teknologi. Untuk memperoleh SIP tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui oleh para Peneliti Asing dan oleh Mitra Kerjanya (counterparts). Buku Pedoman Prosedur Izin Penelitian bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing dalam Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia ini diterbitkan untuk membantu para peneliti dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan bertindak sebagai Mitra Kerja (counterpart) Peneliti Asing yang akan melakukan kegiatan Penelitian di Indonesia, guna memahami segala persyaratan dan prosedur izin penelitian bagi peneliti asing. Dibandingkan dengan versi tahun sebelumnya, cetakan versi tahun 2013 ini telah disempurnakan dengan beberapa perbaikan, dan tambahan referensi peraturan-peraturan yang terkait. a303.83 a303.83 WAH p a00000001084