Panduan Umum: Penyusunan Deskripsi Varietas Tanaman Pangan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian text Jakarta Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian 2021 ind
text
regular print
220 ; 24,5 cm
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian No 01/Pert/SR.120/2/2006 Tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, bahwa Pendaftaran varietas tanaman harus memuat deskripsi varietas yang didaftarkan. Deskripsi varietas harus memuat sifat dan ekspresi dari setiap karakteristik yang terdapat pada bagian-bagian tanaman. Tujuan dari penyusunan panduan penyusunan deskripsi varietas tanaman pangan adalah sebagai pedoman umum dalam penyusunan deskripsi varietas tanaman pangan. Panduan ini berisi keterangan dan penjelasan yang terdapat panduan setiap spesies tanaman. Hal-hal yang diberi penjelasan antara lain meliputi kategori karakteristik, ekspresi, kode atau keterangan lain serta populasi tanaman di lapangan. Seorang pendeskripsi varietas tanaman, harus menggunakan panduan ini sebelum melakukan karakterisasi/pengamatan sehingga dapat diperoleh data pengamatan yang benar dan sesuai dengan hasil pengamatannya. Selain itu dengan adanya panduan ini maka deskripsi varietas akan terstandarisasi secara baku untuk setiap komoditas tanamannya. Harapannya dengan penyusunan yang telah baku ini maka pendeskripsi dapat lebih mudah dan akurat dalam melakukan identifikasi dan karakterisasi baik varietas lokal maupun hasil pemuliaan. Dengan demikian laju pendaftaran varietas tanaman pun akan semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Erizal Jamal 633.1/.4 633.1/.4 PUS p 240129 20240129113701 INLIS000000000000885 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)