02106 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100006400100245007900164260008200243300001900325520139100344082001301735084002001748990001601768990001601784990001601800990001601816990001601832990001601848INLIS00000000000088520240129113701 a0010-0124000614ta240129 g 0 ind 0 aPusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian1 aPanduan Umum: Penyusunan Deskripsi Varietas Tanaman Pangan /cErizal Jamal aJakarta :bPusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian,c2021 a220 ;c24,5 cm aBerdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian No 01/Pert/SR.120/2/2006 Tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, bahwa Pendaftaran varietas tanaman harus memuat deskripsi varietas yang didaftarkan. Deskripsi varietas harus memuat sifat dan ekspresi dari setiap karakteristik yang terdapat pada bagian-bagian tanaman. Tujuan dari penyusunan panduan penyusunan deskripsi varietas tanaman pangan adalah sebagai pedoman umum dalam penyusunan deskripsi varietas tanaman pangan. Panduan ini berisi keterangan dan penjelasan yang terdapat panduan setiap spesies tanaman. Hal-hal yang diberi penjelasan antara lain meliputi kategori karakteristik, ekspresi, kode atau keterangan lain serta populasi tanaman di lapangan. Seorang pendeskripsi varietas tanaman, harus menggunakan panduan ini sebelum melakukan karakterisasi/pengamatan sehingga dapat diperoleh data pengamatan yang benar dan sesuai dengan hasil pengamatannya. Selain itu dengan adanya panduan ini maka deskripsi varietas akan terstandarisasi secara baku untuk setiap komoditas tanamannya. Harapannya dengan penyusunan yang telah baku ini maka pendeskripsi dapat lebih mudah dan akurat dalam melakukan identifikasi dan karakterisasi baik varietas lokal maupun hasil pemuliaan. Dengan demikian laju pendaftaran varietas tanaman pun akan semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. a633.1/.4 a633.1/.4 PUS p a00000000961 a00000000962 a00000000981 a00000000982 a00000000983 a00000000984