03512 2200289 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100001300122245017300135250001700308260003200325300002600357650001100383650001800394700002500412700001900437700002000456700002200476520265400498082001603152084002203168990001603190990001603206INLIS00000000000083220240729012253 a0010-0124000561ta240729 g 0 ind  a978-602-344-127-30 asyahyuti1 aProsiding Seminar Nasional: Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian dalam Rangka Pencapaian Kemandirian Pangan Nasional dan Peningkatan Kesejahteraan Petani /cSyahyuti aCetakan 2016 aBogor :bIAARD PRESS,c2016 a400 :bill ;c29,7 cm 4aPangan 4aRak Prosiding0 aSusilowati, Sri Hery0 aagustin, adang0 aSayaka, Bambang0 aAriningsih, Ening a1. Sektor pertanian mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Sejalan dengan amanat institusi, tujuan pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani yang merupakan pelaku utama pembangunan pertanian. Dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah menetapkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 2. Pada hakekatnya, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk (a) mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik; (b) menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha tani; (c) memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen, (d) meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan (e) menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. 3. Perlindungan dan pemberdayaan pertanian mencakup petani sebagai pelaku usaha dan sumber daya pertanian seperti sumber daya lahan dan air yang menghadapi tekanan dan persaingan sejalan dengan pertumbuhan perekonomian nasional. Berbagai komponen perlindungan dan pemberdayaan pertanian masih dalam tahap penyusunan program operasional, sehingga seminar nasional ini dinilai strategis dalam pemantapan perumusan kebijakan dan program dengan melibatkan peran swasta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 4. Berdasarkan pada karakteristik dan kinerja sektor pertanian yang didominasi rumah tangga petani skala kecil dengan tingkat daya saing yang relatif rendah, dibutuhkan pemantapan dan penguatan opsi kebijakan dan program perlindungan dan pemberdayaan pertanian, di antaranya: a. ketersediaan dan akses teknologi dengan mempertimbangkan keterpaduan subsistem penciptaan, penyampaian dan penerimaan teknologi dalam sistem inovasi pertanian; b. pemantapan program pemberdayaan petani berbasis kelembagaan dan partisipasi petani, pendampingan yang intensif, dan dukungan pembinaan dan pendanaan lintas sektor: c. peningkatan kapasitas, produktivitas, dan efisiensi pertanian dengan keberpihakan petani skala kecil melalui intervensi teknologi, harga input dan output, dan intervensi kelembagaan; d. eliminasi dampak faktor eksternal seperti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, sistem perdagangan global yang bersifat asimetris, serta persaingan usaha dan investasi dengan pengusaha besar, dalam perspektif pertumbuhan inklusif dan berkualitas. a631.152(08) a631.152(08) SYA p a00000000907 a00000001059