Prosiding Temu Teknis Jabatan Fungsional Non Peneliti Bogor, 10-11 Agustus 2016 Hakim, Lukman,; et al text Jakarta IAARD PRESS 2016 Cetakan 2016 ind
text
regular print
794 : ill ; 25 cm
Balitbangtan memiliki pejabat fungsional yang cukup besar yaitu sebanyak 3127 orang, 60,79% sebagai pejabat fungsional peneliti dan 49,21% non peneliti. Keberadaan pejabat fungsional merupakan SDM yang harus digerakkan secara efektif dan efisien, serta selalu meningkatkan kemampuan kompetensinya sesuai bidang keahliannya. 2. Pejabat fungsional non peneliti memegang posisi penting dalam mendukung keberhasilan program Balitbangtan terutama dalam perakitan dan penyebarluasan inovasi teknologi pertanian sesuai Tupoksinya masing-masing. Peningkatan profesionalisme dalam menghasilkan karya- karya nyata dalam pelaksanaan perakitan teknologi, pengembangan, maupun diseminasinya kepada para pengguna sangat diperlukan, dan dengan demikian persyaratan keterampilan, professional, dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya bagi seluruh pejabat fungsional non peneliti merupakan suatu keharusan. 3. Hal-hal yang krusial dalam pembinaan jabatan fungsional non peneliti yaitu pengiriman Dupak maksimal setiap tahun harus ditaati; pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian pejabat fungsional harus dilaksanakan sesuai peraturan; SKP pejabat fungsional wajib mengacu pada butir kegiatan pada Permenpan tentang Jabatan Fungsional dan angka kreditnya; penempatan harus sesuai dengan tugas pokok jabatan. 4. Pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional non peneliti harus sejalan dan mendukung program utama Kementerian Pertanian, sehingga hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat dan dampak yang besar bagi masyarakat banyak. 5. Unit kerja wajib melakukan analisis beban kerja untuk memperoleh gambaran peta jabatan ideal sesuai beban kerja pada unit kerja tersebut. Penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai disesuaikan untuk mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis (sebagaimana yang tertuang dalam Renstra Instansi sebagai turunan RPJPN dan RPJMN). Lukman Hakim Inovasi Teknologi Pertanian Rak Prosiding 636.2/3(594 636.2/3(594 HAK p 240729 20240729113541 INLIS000000000000830 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)