02522 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100002600100245010300126250001700229260003400246300002400280650003200304650001800336520189600354082001602250084002202266990001602288INLIS00000000000083020240729113541 a0010-0124000559ta240729 g 0 ind 1 aHakim, Lukman,; et al1 aProsiding Temu Teknis Jabatan Fungsional Non Peneliti :bBogor, 10-11 Agustus 2016 /cLukman Hakim aCetakan 2016 aJakarta :bIAARD PRESS,c2016 a794 :bill ;c25 cm 4aInovasi Teknologi Pertanian 4aRak Prosiding aBalitbangtan memiliki pejabat fungsional yang cukup besar yaitu sebanyak 3127 orang, 60,79% sebagai pejabat fungsional peneliti dan 49,21% non peneliti. Keberadaan pejabat fungsional merupakan SDM yang harus digerakkan secara efektif dan efisien, serta selalu meningkatkan kemampuan kompetensinya sesuai bidang keahliannya. 2. Pejabat fungsional non peneliti memegang posisi penting dalam mendukung keberhasilan program Balitbangtan terutama dalam perakitan dan penyebarluasan inovasi teknologi pertanian sesuai Tupoksinya masing-masing. Peningkatan profesionalisme dalam menghasilkan karya- karya nyata dalam pelaksanaan perakitan teknologi, pengembangan, maupun diseminasinya kepada para pengguna sangat diperlukan, dan dengan demikian persyaratan keterampilan, professional, dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya bagi seluruh pejabat fungsional non peneliti merupakan suatu keharusan. 3. Hal-hal yang krusial dalam pembinaan jabatan fungsional non peneliti yaitu pengiriman Dupak maksimal setiap tahun harus ditaati; pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian pejabat fungsional harus dilaksanakan sesuai peraturan; SKP pejabat fungsional wajib mengacu pada butir kegiatan pada Permenpan tentang Jabatan Fungsional dan angka kreditnya; penempatan harus sesuai dengan tugas pokok jabatan. 4. Pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional non peneliti harus sejalan dan mendukung program utama Kementerian Pertanian, sehingga hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat dan dampak yang besar bagi masyarakat banyak. 5. Unit kerja wajib melakukan analisis beban kerja untuk memperoleh gambaran peta jabatan ideal sesuai beban kerja pada unit kerja tersebut. Penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai disesuaikan untuk mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis (sebagaimana yang tertuang dalam Renstra Instansi sebagai turunan RPJPN dan RPJMN). a636.2/3(594 a636.2/3(594 HAK p a00000000908