Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana text Jakarta Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana 2013 ind
text
regular print
25 hlm : Ilus ; 24 cm
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diharapkan mampu menciptakan peluang lapangan kerja di perdesaan sejalan dengan misi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Peran penting Penyuluh Pendamping dalam pelaksanaan Program PUAP difokuskan pada pendampingan pemberdayaan petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Penyuluh pendamping berfungsi sebagai fasilitator Gapoktan dalam menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), sebagai penjabaran hasil identifikasi potensi usaha ekonomi di bidang agribisnis di desa PUAP. Keberhasilan Gapoktan dalam pengembangan usaha agribisnis yang dibimbing oleh Penyuluh Pendamping sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Program PUAP, antara lain pengurus Gapoktan, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT). Diharapkan Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping PUAP ini dapat dijadikan acuan bagi Penyuluh Pendamping maupun pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan Program PUAP Tahun 2013. Kementerian Pertanian Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 Rak Diseminasi 659 659 DIR p 240726 20240726083859 INLIS000000000000749 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)