na INLIS000000000000749 20240726083859 0010-0124000478 ta 240726 g 0 ind Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 : Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) / Kementerian Pertanian Jakarta : Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana, 2013 25 hlm : Ilus ; 24 cm Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 Rak Diseminasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diharapkan mampu menciptakan peluang lapangan kerja di perdesaan sejalan dengan misi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Peran penting Penyuluh Pendamping dalam pelaksanaan Program PUAP difokuskan pada pendampingan pemberdayaan petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Penyuluh pendamping berfungsi sebagai fasilitator Gapoktan dalam menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), sebagai penjabaran hasil identifikasi potensi usaha ekonomi di bidang agribisnis di desa PUAP. Keberhasilan Gapoktan dalam pengembangan usaha agribisnis yang dibimbing oleh Penyuluh Pendamping sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Program PUAP, antara lain pengurus Gapoktan, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT). Diharapkan Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping PUAP ini dapat dijadikan acuan bagi Penyuluh Pendamping maupun pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan Program PUAP Tahun 2013. 659 659 DIR p 00000001821