01710 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059245011900100260006300219300002800282650004500310650001900355110004500374520104600419082000801465084001501473990001601488INLIS00000000000074920240726083859 a0010-0124000478ta240726 g 0 ind 1 aPetunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 :bPengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) /cKementerian Pertanian aJakarta :bDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana,c2013 a25 hlm :bIlus ;c24 cm 4aPetunjuk Teknis Penyuluh Pendamping 2013 4aRak Diseminasi2 aDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana aProgram Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diharapkan mampu menciptakan peluang lapangan kerja di perdesaan sejalan dengan misi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Peran penting Penyuluh Pendamping dalam pelaksanaan Program PUAP difokuskan pada pendampingan pemberdayaan petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Penyuluh pendamping berfungsi sebagai fasilitator Gapoktan dalam menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), sebagai penjabaran hasil identifikasi potensi usaha ekonomi di bidang agribisnis di desa PUAP. Keberhasilan Gapoktan dalam pengembangan usaha agribisnis yang dibimbing oleh Penyuluh Pendamping sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Program PUAP, antara lain pengurus Gapoktan, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT). Diharapkan Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping PUAP ini dapat dijadikan acuan bagi Penyuluh Pendamping maupun pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan Program PUAP Tahun 2013. a659 a659 DIR p a00000001821