02354 2200385 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100002800122245013500150260008000285300003000365650008800395650001600483700003200499700002100531700002100552700001900573700001800592700002300610700001900633700002000652700001100672700001600683700002300699700002000722700002200742700001700764520114400781082001001925084001701935990001601952INLIS00000000000071520240724115401 a0010-0124000444ta240724 g 0 ind  a978-602-6954-23-71 aKushartanti Ekaningtyas1 aPedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Diseminasi Inovasi Pertanian /cBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian aBogor :bBalai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian,c2018 a44 hlm :bIlus ;c21,5 cm 4aPedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Penyuluh dan Diseminasi Inovasi Pertanian 4aRak Pedoman1 aWahjoeningroem G. Retno Dwi1 aAstuti Umi Pudji1 aSyahbuddin Haris1 aYufdy M. Prama1 aKaliky Rahima1 aKusno Tini Siniati1 aMardianto Sudi1 aYusron Muchamad0 aSumedi0 aAriani Mewa1 aMardiharini Maesti0 aDjauhari Achmad1 aHendayana Rachmat1 aHumaedah Ume aenindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 M tahun 2017, Balitbangtan telah menetapkan satu kegiatan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalisme penyuluh pertanian, dan untuk mempercepat diseminasi inovasi pertanian yang dihasilkan oleh Balitbangtan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPTP yang dikoordinasikan oleh BBP2TP. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Pertanian No. 161 tahun 2006, mandat BBP2TP adalah membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang ada di BPTP. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis materi penyuluhan pertanian. Buku pedoman ini menjadi acuan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi bagi pelaksana kegiatan di BPTP. Pedoman ini disusun dengan didasarkan hasil padu padan antara kegiatan bimbingan teknis materi penyuluhan di Balitbangtan dengan program dan kegiatan penyuluhan Juhan di BPPSDMP. Dengan demikian diharapkan rancangan kegiatan dalam pedoman ini sudah sesuai dengan kebutuhan penyuluhan nasional dan daerah. a631.1 a631.1 KUS p a00000000814