02256 2200289 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100001600100245009000116260006000206300002900266650004900295650002300344700001300367700002600380700001500406700001400421700001800435700001400453700001500467520144000482082001101922084001701933990001601950INLIS00000000000070920240726105045 a0010-0124000438ta240726 g 0 ind 1 aJ. Soejitno1 aHama Penyakit Padi dan Usaha Pengendaliannya /cDirektoarat Bina Perlindungan Tanaman aJakarta :bDirektoarat Bina Perlindungan Tanaman,c1997 a147 hlm :bIlus ;c22 cm 4aHama Penyakit Padi dan Usaha Pengendaliannya 4aRak Tanaman Pangan0 aSoekirno1 aKartaatmadja Sunendar1 aMahrub Edy1 aRauf Aunu1 aKusmayadi Ayi0 aSuparyono1 aHikmat Ace aProgram Nasional Pengendalian Hama Terpadu (PHT) melalui Proyek PHT yang dilaksanakan sejak tahun 1989/1990, memberikan pelatihan penerapan PHT kepada petugas dan petani. Pelatihan PHT dilakukan berjenjang dari tingkat petugas lapang, yaitu Pengamat Hama dan Penyakit (PHP) sebagai pemandu ke tingkat petani sebagai pelaksana penerapan PHT di lapangan. Metode latihan yang digunakan adalah pelatihan bagi orang dewasa, dengan memanfaatkan lahan usaha tani sebagai kelas dan pengalaman petani serta kondisi lapangan sebagai materi pelatihan, yang disebut sebagai Sekolah Lapang PHT (SLPHT). Metode SLPHT telah terbukti mampu menjadikan petani sebagai ahli PHT, yang mampu menganalisis ekosistem sebagai dasar pengambilan keputusan secara tepat dan mandiri dalam pengelolaan lahan usaha tani yang selaras dengan prinsip PHT. PHT telah menjadi kebijaksanaan nasional dan menjadi satu-satunya azas dalam pengendalian hama tanaman, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sebagai perwujudan kebijaksanaan tersebut, maka pada tahun 1993 Direktorat Bina Perlindungan Tanaman, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura menerbitkan Buku Pedoman Rekomendasi Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Pangan, yang disempurnakan lagi pada tahun 1997. Buku Pedoman rekomendasi tersebut mengarahkan petani agar mampu mengelola ekosistem lahan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip PHT. a633.18 a633.18 J. h a00000000804