01929 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100003800100245009800138260006100236300002600297650004800323700001400371520128700385082001401672084002101686990001601707INLIS00000000000044520240112024603 a0010-0124000174ta240112 g 0 ind 1 aWiguna, I Wayan Alit Artha Wiguna1 aPetunjuk Teknis - PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBANGAN PETANI /cI Wayan Alit Artha Wiguna aBali :bBalai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali,c2016 avi, 42 hlm ;c20,9 cm 4aKelembagaan Petani, Penumbuhan, Pengembagan0 a[ et.al ] aKelembagaan pertanian adalah norma atau kebiasaan yang terstruktur dan terpola serta dipraktekkan terus menerus untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat yang terkait erat dengan penghidupan dari bidang pertanian di perdesaan. Dalam kehidupan komunitas petani, posisi dan fungsi kelembagaan petani merupakan bagian pranata sosial yang memfasilitasi interaksi sosial atau social interplay dalam suatu komunitas. Kelembagaan petani juga memiliki titik strategis (entry point) dalam menggerakkan sistim agribisnis di perdesaan. Kelembagaan petani merupakan lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani, yang dibentuk atas dasar sesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan social, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota yang dinamakan kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), dan kelembagaan petani lainnya. Penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dilakukan melalui pemberdayaan petani untuk mengubah pola fikir petani agar mau meningkatkan usahataninya dan meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan agribisnis dan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri. a631.1.016 a631.1.016 WIG p a00000000520