01305 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100007800100245013400178260009600312300001600408520055600424600004900980082001201029084001901041650002301060990001601083INLIS00000000000038720240726034638 a0010-0124000116ta240726 g 0 ind 0 aDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian1 aPedoman PUAP Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan /cDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian aJakarta :bDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian,c2014 a29 ;c24 cm aPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program strategis Kementerian Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Dalam rangka mempercepat keberhasilan PUAP dilakukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia; penguatan modal bagi petani, buruh tani dan rumah tangga tani; dan penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah. 4aPUAP Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan a631.157 a631.157 DIR p 4aRak Tanaman Pangan a00000000472