na INLIS000000000000362 20240724015728 0010-0124000091 ta 240724 g 0 ind Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Pedoman PUAP Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan / Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Jakarta : Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, 2013 38 ; 24 Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program strategis Kementerian Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Dalam rangka mempercepat keberhasilan PUAP dilakukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia; penguatan modal bagi petani, buruh tani dan rumah tangga tani; dan penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah. Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, PUAP telah dilaksanakan di 44.173 Desa/Gapoktan sebagai pusat pertumbuhan usaha agribisnis di perdesaan dan diharapkan melalui Gapoktan PUAP dapat menumbuhkan tingkat keswadayaan masyarakat petani sesuai dengan kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah. Diharapkan dengan adanya Pendampingan oleh Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani serta adanya pengawalan dan pembinaan dari provinsi dan kabupaten/kota dapat mendorong tumbuhnya Gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi petani di perdesaan. 631.1 631.1 DIR p Rak Pedoman 00000000444