02006 2200193 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100007800100245013400178260009600312300001300408520133200421082001001753084001701763650001601780990001601796INLIS00000000000036220240724015728 a0010-0124000091ta240724 g 0 ind 0 aDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian1 aPedoman PUAP Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan /cDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian aJakarta :bDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian,c2013 a38 ;c24 aPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program strategis Kementerian Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Dalam rangka mempercepat keberhasilan PUAP dilakukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia; penguatan modal bagi petani, buruh tani dan rumah tangga tani; dan penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah. Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, PUAP telah dilaksanakan di 44.173 Desa/Gapoktan sebagai pusat pertumbuhan usaha agribisnis di perdesaan dan diharapkan melalui Gapoktan PUAP dapat menumbuhkan tingkat keswadayaan masyarakat petani sesuai dengan kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah. Diharapkan dengan adanya Pendampingan oleh Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani serta adanya pengawalan dan pembinaan dari provinsi dan kabupaten/kota dapat mendorong tumbuhnya Gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi petani di perdesaan. a631.1 a631.1 DIR p 4aRak Pedoman a00000000444