02777 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059100001900100245010000119260007500219300002700294700001400321700001200335700001800347520212200365082001102487084001702498650001602515990001602531INLIS00000000000033920240724015608 a0010-0124000068ta240724 g 0 ind 0 aZaini Zulkifli1 aPedoman Umum Kegiatan Percontohan Peningkatan Produktivitas padi Terpadu 2002 /cZulkifli Zaini aJakarta :bDirektorat Jenderal Bina Perlindungan Tanaman Pangan,c2002 a24 hal :bill ;c23 cm0 aLas Irsal0 aSuwarno0 aHaryanto Budi aSejalan dengan tujuan pembangunan pertanian yang lebih memfokuskan kepada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani, maka program intensifikasi padi sudah selayaknya mendapat perbaikan dan penyempurnaan dari berbagai aspek, baik leknis maupun kelembagaan pendukung Dalam dasawarsa terakhir, produksi padi Indonesia mengalami stagnasi pelandaian. Hal ini disebab kan antara lain oleh degradasi lahan, terutama pada sawah produktif yang selama Ini digunakan untuk intensifikasi usahatani padi. Berbagal penelitian yang dilaksana kan selama ini telah berhasil mengatasi masalah tersebut. Berangkat dari fenomena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan akan mengimplementasikan Kegiatan Percontohan Peningkatan Produksi Padi Terpadu (P3T) di 14 propinsi di Indonesia. Kegiatan Percontohan P3T yang pelaksanaannya direncanakan pada tahun 2002 merupakan upaya pengembangan model alih teknologi atau inovasi baru untuk memacu peningkatan produktivitas usahatani padi dan sekaligus peningkatan pendapatan petani melalui pendekatan Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya Terpadu Padi Sawah Irigasi, teknologi Produksi Benih dan Pengembangan Padi Hibrida, dan Sistem Integrasi Padi-Ternak yang didukung oleh Pengembangars Kelembagaan Usaha Agribisnis Terpadu, baik di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten Pedoman umum ini memuat maksud, tujuan dan sasaran kegiatan, serta garis besar acuan pengelola kegiatan maupun anggaran bagi para pelaksana di pusat, propinsi dan terutama di kabupaten sebagai penerima manfaat terbesar kegiatan Berdasarkan Pedoman Umum ini diharapkan para pelaksana dapat merencanakan anggaran secara berdaya guna dan berhasil guna . Pedoman Umum ini dirancang sedemikian rupa sehingga terdapat keleluasaan bagi daerah menterjemahkan lebih lanjut ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun oleh propinsi dan Petunjuk Teknis (Juknis) oleh kabupaten sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan serta dinamika aspirasi masyarakat yang bervariasi antar wilayah a633.18 a633.18 ZAI p 4aRak Pedoman a00000000388