Pedoman Penyusunan : Buku Persyaratan Indikasi Geografis Sektor Pertanian Direktorat Pengembangan Usaha Dan Inventaris text Jakarta Direktorat Pengembangan Usaha Dan Inventaris 2014 cetakan 1 ind
text
regular print
18 Hlm ; 20,8 cm
Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang turut menandatangani kesepakatan Trade Related of Intelecual Property Rights (TRIP's), dimana setiap anggota diwajibkan untuk menyusun peraturan tentang Indikasi Geografis, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap praktek atau tindakan persaingan curang (Unfair Competition), pemalsuan (Conterfeit) serta pemanfaatan reputasi/ketenaran (Free Ride) oleh pihak yang tidak berwenang. Direktorat Pengembangan Usaha Dan Inventaris Buku Persyaratan Indikasi Geografis 633/635(594) 633/635(594) DIR p 250225 20250225024805 INLIS000000000003052 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)