01373 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059245009300100260006600193300002300259650000800282520066800290082001100958084001800969250001400987110004801001600002001049600003001069990001601099990001601115INLIS00000000000305020250414024722 a0010-0225000027ta250414 g 0 ind 1 aPetunjuk Teknis Kerja Sama Alih Teknologi /cBadan penelitian dan pengembangan pertanian aJakarta :bBadan penelitian dan pengembangan pertanian,c2015 a122 hlm ;c20,9 cm 4aRak aBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) telah menetapkan bahwa pelaksanaan penelitian dan pengembangan pertanian dimaksudkan untuk menghasil-kan, mengembangkan dan mendiseminasikan inovasi teknologi, sistem, dan model serta rekomendasi kebijakan di bidang pertanian yang berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya lokal, guna mendukung terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan (Renstra Balitbangtan 2015-2019). Sumber daya yang dimiliki telah dikelola untuk menghasilkan teknologi yang merupakan kekayaan intelektual (KI) dimana telah banyak hasil-hasil penelitian yang merupakan teknologi Kl dan sebagian telah dilindungi HKI. a631.17 a631.17 BAD p acetakan 20 aBadan penelitian dan pengembangan pertanian 4aPetunjuk Teknis 4aKerja Sama Alih Teknologi a00000002733 a00000002742