na INLIS000000000003048 20250225030902 ta 250225 g 0 ind 0010-0225000025 34:659.2 34:659.2 SEK p Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik / Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian cetakan 1 Jakarta : Sekretariat Jenderal Kementrian Pertanian, 2010 50 hlm ; 20,8 cm Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 00000002736