01282 2200217 4500001002100000005001500021007000300036008004100039035002000080082001300100084002000113110004600133245015100179250001400330260006400344300002200408520050800430650005000938650006000988990001601048INLIS00000000000304820250225030902ta250225 g 0 ind  a0010-0225000025 a34:659.2 a34:659.2 SEK p0 aSekretariat Jenderal Kementrian Pertanian1 aPeraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik /cSekretariat Jenderal Kementrian Pertanian acetakan 1 aJakarta :bSekretariat Jenderal Kementrian Pertanian,c2010 a50 hlm ;c20,8 cm aBadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 4aPeraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 4aTentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik a00000002736