02645 2200181 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100002400122245007200146250000600218260004400224300002000268650004900288520212600337INLIS00000000000266620240516080623 a0010-0524000149ta240516 g 0 ind  a978-602-1396-91-91 aBahua Ikbal Mohamad1 aPenyuluhan dan Pemberdayaan Petani Indonesia /cMohamad Ikbal Bahua a- aGorontalo :bMohamad Ikbal Bahua,c2015 a138 hlm :bilus 4aPenyuluhan dan Pemberdayaan Petani Indonesia aPemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memandirikan masyarakat sesuai dengan kemampuannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pemberdayaan masyarakat dapat digunakan untuk mengakses sumber daya lokal sebaik mungkin. Proses pemberdayaan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan (people or community centered development). Pemberdayaan masyarakat muncul pertama kali pada saat aktivis gerakan black panther memobilisasi politik di USA pada tahun 1960 dan pada pertengahan tahun 80-an kaum wanita mempopulerkan kembali konsep pemberdayaan. Kini konsep pemberdayaan telah masuk pada berbagai disiplin ilmu baik pada tataran teori maupun praktek dan telah menjadi kata plastis yang digunakan dalam berbagai konteks, sehingga kehilangan makna yang sebenarnya. Paragraph baru Pemberdayaan merupakan terjemahan dari kata “empowerment”. Istilah pemberdayaan di Indonesia mulai populer pada tahun 1998 dan terus berkembang pada era reformasi. Pemberdayaan masyarakat di Indonesia umumnya ditujukan kepada masyarakat desa yang minim akan potensi sumber daya manusia namun kaya akan potensi sumber daya alam. Pemberdayaan masyarakat desa tersebut dimulai pada era orde baru dengan segenap program pembangunan yang dirumuskan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Implementasi dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) pada zaman orde baru dijabarkan melalui pembangunan infrastruktur pedesaan, yaitu menunjang pembangunan desa tertinggal dengan memanfaatkan sumber daya pertanian sebagai basis pemenuhan pangan nasional. Untuk menunjang hal tersebut pemerintah di zaman orde baru membuat barikade pertahanan pemberdayaan masyarakat desa dengan membentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti: Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Karang Taruna, dan lain-lain. Pemberdayaan masyarakat perkotaan pada zaman orde baru diimplementasikan melalui penguatan kualitas sumber daya manusia dengan membangun berbagai infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang dapat menunjang pengembangan sumber daya manusia di pedesaan.