01635 2200181 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100245011100122250000600233260006900239300001900308650001800327110005300345520105500398INLIS00000000000219220240327093710 a0010-0324000373ta240327 g 0 ind  a978-979-1159-79-11 aRekomendasi Budidaya Padi untuk Berbagai Agroekosistem /cPusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan a2 aBogor :bPusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan,c2022 a38 Hlm :bilus 4aBudidaya Padi0 aPusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan aMenimbang : a. Bahwa kebutuhan beras sebagai bahan makanan pokok bangsa Indonesia perlu dipenuhi dengan peningkatan produksi nasional, yang pencapaiannya salah satunya melalui peningkatan rata-rata produktivitas padi nasional > 6 t/hal; b. bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian telah menyusun rekomendasi budi daya padi yang telah diteliti dan dikaji sebelumnya, terbukti mampu meningkatkan produktivitas tanaman padi pada berbagai agroekosistem; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b?perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tentang Rekomendasi Budi Daya Padi untuk Berbagai Ekosistem; Mengingat. : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda- haraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5?Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);