Kelembagaan dan Mekanisme Kerja Penyuluhan Pertanian di Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah Badan Pengembangan SDM Pertanian Suryaman, Maman text Jakarta Badan Pengembangan SDM Pertanian 2001
text
regular print
vi, 75 hlm ; 26 hlm
Diterapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, antara lain berpengaruh terhadap penataan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan penyuluhan pertanian di masing-masing daerah otonom. Kajian ini difokuskan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan pengorganisasian kegiatan penyuluhan pertanian pada lembaga-lembaga organik di daerah otonom. Dengan memahami keragaan kelembagaan penyuluhan dan mekanisme kerjanya di daerah otonom, diharapkan dapat dirumuskan kebijakan-kebijakan yang tepat, guna terselenggaranya penyuluhan pertanian secara lebih efektif dan efisien. Badan Pengembangan SDM Pertanian Penyuluhan Kelembagaan Mekanisme kerja 240228 20240228115346 INLIS000000000001796 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)