03027 2200193 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059245012400100250000600224260006600230300002700296650002000323110004800343520240600391082001502797084002102812INLIS00000000000174620240403025916 a0010-0224000716ta240403 g 0 ind 1 aDosis pupuk N,P,K untuk tanaman kedelai pada lahan sawah (per kecamatan) /cBadan penelitian dan pengembangan pertanian a3 ajakarta :bBadan penelitian dan pengembangan pertanian,c2021 a1156Hlm :bill ;c30CM 4aTanaman kedelai0 aBadan penelitian dan pengembangan pertanian aKATA PENGANTAR pumerintah telah menetapkan tiga kebijakan pemupukan, yaitu: ZA SP-30pukan berimbang (Ung dan SP-36, NPK dan Pupune balanced fertilization), (2) uk untuk padi, jasun bang kedelai padan Organik), dan pupuk untukukan berimbang spesifik lokasi yang efektif dan berdasarkan konseparan untuk meningkatensi produksi dan swastektif dan rasional denganjutan, peningkatanungannsi penggunaan pupuk melalui sistent produksi sehat dan ramah lingkungan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung penerapak kebijakan tersebut Salanlah dilakukan untuakukan reformulasi pupuk majemuk NPK 15-15-Salah satunya adalah melang Pertanian menunjukkan bahwa formula pupuk majesi Bada 15 produksi PT. Pupuk Indonesisi kurang sesuai untuk tan yang saat ini didominasi tanah sawah berstatus Padah selang hingga tinggi. Dengan dosis rata-rath 300 kg/ha, terjadi kelebihan sedang diaplikasikan ke lahan sawah dengan status hara P dan K sedang dan tinggi, dan hanya sesuai pada status hara P dan K rendah yang ludang dan terbatas. Untuk itu, telah diusulkan formula baru sebagai pengganti NPK 15-15-15 yaitu NPK 15-10-12. Dengan menurunkan formula hara P dan K, diharapkan dosis pupuk menjadi lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Dosis pupuk N, P, K untuk padi sawah, jagung dan kedelai yang disusun ini merupakan perbaikan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/SR.130/1/2006 dan dip Pertanian diperbarui menjadi Peraturan 40/Permentan/OT.140/4/2007 dengan No. Menteri memasukkan data terbaru tentang: (a) status hara P dan K tanah sawah, (b) tingkat produktivitas padi sawah tingkat kecamatan, (c) penambahan kecamatan baru yang mempunyai lahan sawah sebagai akibat dari pemekaran, dan (d) dosis pupuk untuk padi, jagung dan kedelai dengan pupuk NPK 15-10-12. Perubahan formula pupuk majemuk NPK 15-10-12 perlu dikawal dan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, terutama para petani agar mereka memahami arti efisiensi pupuk dan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi. Dengan adanya penghematan hara, diharapkan akan lebih luas lahan-lahan pertanian yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk dari Pemerintah. Permentan tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai pada Lahan Sawah per Kecamatan ini dapat dijadikan referensi dalam perencanaan kebutuhan pupuk nasional dan penggunaan pupuk pada tingkat kecamatan di seluruh wilayah Indonesia. a633.18-184 a633.18-184 BAD d