03606 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001100100084001700111100001200128245004300140250000600183260006600189300002300255650003200278650001600310520301900326990001503345990001603360INLIS00000000000016020240724012023 a0010-1023000098ta240724 f 0 ind  a631.15 a631.15 HAR p0 aHaryono1 aPanduan Manajemen Korporasi /cHaryono a1 aJakarta :bBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian,c2013 ai, 31 Hlm ;c21 Cm 4aPanduan Manajemen Korporasi 4aRak Panduan aSambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kinerja pembangunan pertanian periode 2010-2014 telah dicapai, oleh karena itu seyogyanya harus dapat ditingkatkan lebih tinggi Ingi pada periode 2015-2019. Pada periode 2015-2019, sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional Agenda prioritas Kabinet Kerja "NAWACITA" mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, di antaranya: (1) mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, (2) mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta (3) melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan. Upaya mencapai target utama pembangunan pertanian di atas tidaklah mudah, karena dihadapkan pada kondisi permasalahan dan tantangan pembangunan pertanian yang tidak ringan. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Kementerian Pertanian menerapkan strategi untuk memposisikan kembali pertanian sebagai motor penggerak pembangunan nasional meliputi (1) pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi gula dan daging, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan komoditas bernilai tambah dan berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor, (4) penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi, (5) peningkatan pendapatan keluarga petani, serta (6) akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik. Dengan sasaran strategis tersebut, maka Kementerian Pertanian menyusun dan melaksanakan 7 Strategi Utama Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan (P3KP) meliputi (1) peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, (2) peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian, (3) pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit, (4) penguatan kelembagaan petani, (5) pengembangan dan penguatan pembiayaan, (6) pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi, serta (7) penguatan jaringan pasar produk pertanian. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan penyediaan data dan informasi pertanian yang akurat dan up to date. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian bekerjasama dengan unit kerja lainnya lingkup Kementerian Pertanian maupun unit kerja di luar Kementerian Pertanian telah melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi pertanian yang hasilnya dikemas dalam bentuk bahan cetak berupa buku Statistik Pertanian 2015. Untuk kerjasama yang baik dalam usaha penerbitan buku ini, saya menyampaikan penghargaan yang tinggi. Buku Statistik Pertanian 2015 ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan referensi dalam menyusun dan memformulasikan program pembangunan pertanian. Bagi masyarakat luas dapat dimanfaatkan guna memantau perkembangan pembangunan pertanian di tingkat pusat maupun daerah. Saya berharap masukan dan saran agar upaya baik yang telah dikerjakan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya untuk masa yang akan datang. Jakarta, November 2015 Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, aB000364/23 a00000001841