01828 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082000800100084001400108100002000122245008200142250000600224260007000230300002300300650001500323650003200338520116900370990001501539990001601554990001601570INLIS00000000000015820231024024558 a0010-1023000096ta231024 f 0 ind  a631 a631 SUN p0 aSunarwati, Enti1 aPetunjuk Pelaksanaan Diseminasi Standar Instrumen Pertanian /cEnti Sunarwati a1 aBogor :bBalai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian,c2023 aI, 52 Hlm ;c21 Cm 4aDiseminasi 4aStandar Instrumen Pertanian aTantangan pembangunan pertanian kedepan, tidak hanya untuk peningkatan produksi. Tetapi juga terkait peningkatan nilai tambah dan daya saingnya. Penerapan standar sangat penting perannya dalam menunjang upaya peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) memiliki tugas pokok melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian. Salah satu kegiatan untuk mendorong terjadinya penerapan standar instrumen pertanian oleh pengguna adalah melalui kegiatan diseminasi. Pelaksanaan diseminasi berbasis kebutuhan pengguna dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP), kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penerapan pendekatan SDMC menjadi kunci utama kegiatan diseminasi standar instrumen pertanian. Buku Petunjuk Pelaksanaan Diseminasi Standar Instrumen Pertanian ini disusun sebagai acuan kegiatan diseminasi standar instrumen pertanian di Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) di 33 Provinsi aB000361/23 a00000002450 a00000002754