01727 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100002500122245007300147250003500220260004400255300001900299650005000318700002100368700002000389700001300409700001700422520105800439INLIS00000000000134120240212022744 a0010-0224000311ta240212 g 0 ind  a978 602 5540 02 80 aSulaiman, Andi Amran1 aMenata Anggaran Mempercepat Swasembada Pangan /cAndi Amran Sulaiman aCetakan Pertama : Oktober 201 aJakarta :bKementerian Pertanian,c2017 a51 hlm :bilus 4aMenata Anggaran Mempercepat Swasembada Pangan0 aSubagyono, Kasdi0 aKariyasa, Ketut0 aHermanto0 aSastro, Yudi aDalam kondisi anggaran yang terbatas, salah satu kebijakan yang harus diambil dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani adalah melakukan penataan kembali anggaran yang tersedia. Hal ini menjadi keniscayaan karena pada faktanya alokasi dan penggunaan anggaran belum efektif dan efisien sebagai dampak dari alokasi yang belum tepat dan penggunaan yang tidak fokus pada program dan kegiatan prioritas. Kondisi ini juga terjadi pada anggaran pembangunan pertanian. Jika ditelisik dari struktur alokasi anggaran, anggaran yang digunakan untuk kegiatan birokrasi dan administrasi umumnya masih sangat besar dibanding anggaran yang esensinya digunakan untuk membangun pertanian dan mensejahterakan petani. Sebagai ilustrasi, anggaran yang digunakan untuk bantuan sarana dan prasarana ang dibutuhkan petani pada tahun 2014 hanya 35% (persen). Penataan kembali anggaran pembangunan pertanian menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas anggaran dalam mengungkit percepatan peningkatan produksi, swasembada, dan kesejahteraan petani.