01872 2200157 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059245010600100260005400206300002700260650003900287520134800326110004001674INLIS00000000000126920240207100555 a0010-0224000239ta240207 g 0 ind 1 aKebun dan lahan usaha dalam budidaya buah dan sdayur yang baik /cdirektorat sayuran dan tanaman obat aJakarta :bDirektorat jendral hortikultura,c2017 a93 hlm :bill ;c23 cm 4aBudidaya buah dan sayur yang baik aPermentan ini dibuat sebagai pedoman bagi petugas lapang dalam rangka membimbing pelaku usaha hortikultura menerapkan GAP dan sebagai pedoman dalam memberi nomor registrasi pada kebun atau lahan usaha yang dikelolanya/dimiliki pelaku usaha. Besar harapan kami, dengan diterbitkannya permentan ini, Dinas Kabupaten dan Dinas Propinsi yang ada menangani tanaman hortikultura, khususnya buah dan sayur, untuk terus intensif melakukan bimbingan dan sosialisasi Budidaya Buah dan Sayur yang Baik sehingga kawasan hortikultura (buah dan sayur) yang melaksanakan GAP semakin luas dan semakin banyak kebun atau lahan usaha yang mendapatkan nomor registrasi. Selanjutnya, kebun atau lahan usaha yang telah menerapkan GAP dan memiliki nomor registrasi, kami harapkan diberi prioritas utama uantuk disertifikasi produknya oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk. Akhirnya, semoga dengan adanya buku tatacara ini memberi manfaat besar dalam usaha kita memunculkan kebun dan lahan usaha yang menerapkan GAP dan memiliki nomor registrasi seluas-luasnya di kawasan buah dan sayur. Seiring dengan pengembangan hortikultura berbasis GAP maka Buku Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun dan lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik perlu dilakukan pencetakan wang keempat kalinya. Untuk memenuhi kebutuhan di lapangan.0 adirektorat sayuran dan tanaman obat