RUMPUN KAMBING KACANG DI INDONESIA Batubara, Aron Mahmilia, Fera Inounu, Ismeth Tiesnamurti, Bess Hasinah, Hasanatun text Jakarta IAARD Press Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 2012 - ind
text
regular print
ix, 30 hlm ; 21 hlm
Sumber Daya Genetik Ternak (SDGT) kambing Kacang yang ada di Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dapat beradaptasi pada kondisi lingkungan yang terbatas dan mempunyai laju reproduksi yang baik. Namun, upaya pelestarian dan pemanfaatan kambing Kacang ini masih terbatas. Maraknya perkawinan silang antara kambing Kacang dengan rumpun kambing lainnya menyebabkan terjadinya degradasi genetik yang akhirnya dapat menyebabkan kepunahan SDG kambing Kacang. Guna sebagai melindungi rumpun dan/atau galur ternak salah satu bentuk dari perlindungan hak atas kekayaan intelektual, diperlukan adanya penetapan dan pengakuan terhadap rumpun kambing Kacang sebagai kambing lokal Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Puslitbang Peternakan telah mengusulkan penetapan rumpun kambing Kacang kepada Menteri Pertanian dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT. 140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak. Langkah ini dilakukan selain untuk mendapatkan legalitas formal secara nasional maupun internasional, juga sebagai upaya melestarikan SDGT agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini kambing Kacang telah ditetapkan sebagai Rumpun kambing Kacang berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 2840/Kpts/LB.430/8/2012. Aron Batubara Kambing kacang - Indonesia Rak Peternakan 636.39 636.39 BAT r 978-602-8475-69-3 240724 20240724025047 INLIS000000000001006 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)