02044 2200277 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100100001900122245005600141250000600197260007800203300002500281650003100306650001900337700001900356700001900375700002200394700002300416520128200439082001101721084001801732990001601750INLIS00000000000100620240724025047 a0010-0124000735ta240724 g 0 ind  a978-602-8475-69-31 aBatubara, Aron1 aRUMPUN KAMBING KACANG DI INDONESIA /cAron Batubara a- aJakarta :bIAARD Press Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian,c2012 aix, 30 hlm ;c21 hlm 4aKambing kacang - Indonesia 4aRak Peternakan1 aMahmilia, Fera1 aInounu, Ismeth1 aTiesnamurti, Bess1 aHasinah, Hasanatun aSumber Daya Genetik Ternak (SDGT) kambing Kacang yang ada di Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dapat beradaptasi pada kondisi lingkungan yang terbatas dan mempunyai laju reproduksi yang baik. Namun, upaya pelestarian dan pemanfaatan kambing Kacang ini masih terbatas. Maraknya perkawinan silang antara kambing Kacang dengan rumpun kambing lainnya menyebabkan terjadinya degradasi genetik yang akhirnya dapat menyebabkan kepunahan SDG kambing Kacang. Guna sebagai melindungi rumpun dan/atau galur ternak salah satu bentuk dari perlindungan hak atas kekayaan intelektual, diperlukan adanya penetapan dan pengakuan terhadap rumpun kambing Kacang sebagai kambing lokal Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Puslitbang Peternakan telah mengusulkan penetapan rumpun kambing Kacang kepada Menteri Pertanian dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT. 140/2/2008 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Ternak. Langkah ini dilakukan selain untuk mendapatkan legalitas formal secara nasional maupun internasional, juga sebagai upaya melestarikan SDGT agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini kambing Kacang telah ditetapkan sebagai Rumpun kambing Kacang berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 2840/Kpts/LB.430/8/2012. a636.39 a636.39 BAT r a00000001270