01613 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001200100084001800112245012000130260006600250300003100316250000900347650004000356500090900396110004901305856002501354990001601379INLIS00000000000123220231102024624 a0010-0621000408ta231102 g u ind  a347.771 a347.771 BAD s1 aSuplemen Petunjuk Pelaksanaan :bPengelolan Hak Kekayaan Intelektual /cBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian aJakarta :bBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian,c2003 a45 hlm. :bill ;c25 cme- a2013 4aPengelolan Hak Kekayaan Intelektual aSehuhungan dengan terbitnya Permentan No121 12013 Tentang Syarat Dan Tara Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman, maka Formulir Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman berdasar Keputusan Menteri Pertanian No. 442/2004 ten tang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak PVT tidak berlaku lagi. Dengan demikian Contoh Formulir Pennohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Badan Litbang Pertanian2013 halaman 41 s/d 55 tidak berlaku lagi, dan sebagai penggantinya disajikan Suplernen Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Badan Litbang Pertanian 2013 yang berisi Perrnentan No. 121/2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pennohonan Dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas dan Formulir Model-l yaitu Formulir Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan Formulir Deskripsi Varietas Baru.2 aBADAN, Penelitian dan Pengembangan Pertanian aRak II Baris Pertama a024.B/II/23