Cite This        Tampung        Export Record
Judul Panduan praktis amnesti pajak Indonesia
Pengarang SUHARNO
Penerbitan Jakata Kompas Media Nusantara 2016
Deskripsi Fisik XIV, 186 hal. : Ilus.; 21 cm
ISBN 978-602-412-130-3
Subjek Amnesti Pajak
Catatan Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa biaya dikenai sanksi, dengan cara mengungkapkan harta dan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan, seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pengalihan. Bab-bab dalam buku ini menjelaskan tentang subjej dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat peryataan penerbitan surat keterangan dan pengampunan atas kewajiban perpajakan, Fasilitas pengampunan pajak, perlakuan ketetapan/keputusan yang terbit sebelum tahun pajak terakhir dan perlakuan atas tindakan hukum/administrasi perpajakan, kewajiban investasi atas harta dan pelaporan, pengungkapan kepemilikan harta secara ridak langsung melalui special purpose vehicle, serta manajemen data dan informasi.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
BPPSDMP201722 336.2 SUH p Dapat dipinjam Perpustakaan UK/UPT - Ruang Baca Umum Tersedia
BPPSDMP201723 336.2 SUH p Dapat dipinjam Perpustakaan UK/UPT - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000004621
005 20210322161055
008 210322||||||||| | ||| |||| || |
020 $a 978-602-412-130-3
035 0010-0321004621
041 $a id
082 0 $a 336.2
090 $a 336.2 SUH p
100 0 $a SUHARNO
245 0 0 $a Panduan praktis amnesti pajak Indonesia
260 $a Jakata $b Kompas Media Nusantara $c 2016
300 $a XIV, 186 hal. : Ilus.; 21 cm
500 $a Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa biaya dikenai sanksi, dengan cara mengungkapkan harta dan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan, seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pengalihan. Bab-bab dalam buku ini menjelaskan tentang subjej dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat peryataan penerbitan surat keterangan dan pengampunan atas kewajiban perpajakan, Fasilitas pengampunan pajak, perlakuan ketetapan/keputusan yang terbit sebelum tahun pajak terakhir dan perlakuan atas tindakan hukum/administrasi perpajakan, kewajiban investasi atas harta dan pelaporan, pengungkapan kepemilikan harta secara ridak langsung melalui special purpose vehicle, serta manajemen data dan informasi.
650 0 $a Amnesti Pajak
Content Unduh katalog