01116 2200193 4500001002100000005001500021008004100036035001900077041000700096082001100103090001700114100003100131245008400162250000900246260002700255300003000282500059100312650001900903INLIS00000000000473320210322161133210322||||||||| | ||| |||| || |  0010-0321004733 aid0 a631.15 a631.15 BPP p0 aPUSAT PENYULUHAN PERTANIAN00aPetunjuk Pelaksanaan Penumbuhan dan Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/ Kelurahan aEd.1 aJakartabBPPSDMPc2017 aiv, 53 hal.; ilus.; 21 cm aBuku ini berisi peraturan Kepala Badan penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 18 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan pos penyuluhan desa/kelurahan. Tujuannya yaitu untuk memberikan arah dan pokok-pokok kebijakan teknis tentang penumbuhan dan pengembangan posluhdes/kelurahan; meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan di tingkat desa bagi penumbuhan dan pengembangan posluhdes/kelurahan; dan mendorong percepatan penumbuhan dan pengembangan posluhdes/kelurahan secara berkelanjutan menjadi kelembagaan penyuluhan di pedesaan. 0aPos Penyuluhan