Panduan praktis amnesti pajak Indonesia SUHARNO text Jakata Kompas Media Nusantara 2016 id XIV, 186 hal. : Ilus.; 21 cm Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa biaya dikenai sanksi, dengan cara mengungkapkan harta dan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan, seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pengalihan. Bab-bab dalam buku ini menjelaskan tentang subjej dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat peryataan penerbitan surat keterangan dan pengampunan atas kewajiban perpajakan, Fasilitas pengampunan pajak, perlakuan ketetapan/keputusan yang terbit sebelum tahun pajak terakhir dan perlakuan atas tindakan hukum/administrasi perpajakan, kewajiban investasi atas harta dan pelaporan, pengungkapan kepemilikan harta secara ridak langsung melalui special purpose vehicle, serta manajemen data dan informasi. Amnesti Pajak 336.2 978-602-412-130-3 210322 20210322161055 INLIS000000000004621 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)