01472 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020002200077035001900099041000700118082001000125090001600135100001200151245004400163260004100207300003300248500097900281650001801260INLIS00000000000462120210322161055210322||||||||| | ||| |||| || |  a978-602-412-130-3 0010-0321004621 aid0 a336.2 a336.2 SUH p0 aSUHARNO00aPanduan praktis amnesti pajak Indonesia aJakatabKompas Media Nusantarac2016 aXIV, 186 hal. : Ilus.; 21 cm aAmnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa biaya dikenai sanksi, dengan cara mengungkapkan harta dan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan, seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pengalihan. Bab-bab dalam buku ini menjelaskan tentang subjej dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat peryataan penerbitan surat keterangan dan pengampunan atas kewajiban perpajakan, Fasilitas pengampunan pajak, perlakuan ketetapan/keputusan yang terbit sebelum tahun pajak terakhir dan perlakuan atas tindakan hukum/administrasi perpajakan, kewajiban investasi atas harta dan pelaporan, pengungkapan kepemilikan harta secara ridak langsung melalui special purpose vehicle, serta manajemen data dan informasi. 0aAmnesti Pajak