01264 2200181 4500001002100000005001500021008004100036035001900077082001500096090002900111100001700140245019700157250000900354260003200363300003300395500062900428650002501057INLIS00000000000355320210322160557210322||||||||| | ||| |||| ||  0010-03210035530 a34 336.121 a34 336.121 IND Pembelian0 aCV. Eko Jaya00aPeraturan Presiden republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas keputusan presiden nomor 42 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara aCet. aJakartabCV. Eko Jayac2010 avi, 224 hal. : Ilus. ; 21 cm aDilengkapi : Peraturan menteri keuangan nomor 126/PMK.07/2010 tentang pelaksanaan dan pertangungjawaban anggaran transfer ke daerah; Peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2010 tentang pedoman pembayaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; Peraturan direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-64/PB/2005 tentang pelaksanaan penggunaan mata anggaran penerimaan dan mata anggaran pengeluaran sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 13/PMK.06/2005 Bagan Perkiraan Standar; Peraturan Direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pendapatan belanja negara. 0aPP No. 53 tahun 2010