01427 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059245011000100260005100210300003300261650003300294650001800327650001200345650002100357650002700378110003300405520069700438082001201135084001801147990002001165INLIS00000000001923220240924084332 a0010-0924000311ta240924 0 ind 1 aBatas Maksimum Residu Obat Hewan dalam Pangan Asal Hewan :bSNI 9223-2023 /cBadan Standardisasi Nasional aJakarta :bBadan Standardisasi Nasional,c2023 aiii, 18 p., ill: 21 cm Had I 4aINDONESIAN NATIONAL STANDARD 4aMAXIMUM LIMIT 4aRESIDUE 4aVETERINARY DRUGS 4aFOOD OF ANIMAL ORIGIN1 aBadan Standardisasi Nasional aPersyaratan keamanan dan mutu pangan asal hewan merupakan kriteria utama yang harus dipenuhi dalam persaingan global, sehingga hanya pangan asal hewan yang memenuhi batas maksimum residu obat hewan yang dapat bersaing di dalam negeri dan internasional. SNI ini disusun berdasarkan kaji ulang terhadap SNI 01-6366-2000 Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Batas Maksimum Residu dalam Bahan Makanan Asal Hewan. Hasil kesepakatan kaji ulang yaitu memisahkan bahasan tentang batas maksimum cemaran mikroba dan batas maksimum residu ke dalam dua SNI yang berbeda dan menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional, kebutuhan perdagangan, perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi. aR.615.9 aR.615.9/BAD/b a178/BBPSIV/2024