02032 2200181 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008003900059082001500098084001500113100001800128245006900146260011400215300000600329650002800335520148700363INLIS00000000001904920240909111343 a0010-0924000128ta240909 | | |  aARTVET1267 aARTVET12670 aSJAMSUL BAHRI1 aKEBIJAKAN KELEMBAGAAN PERUNGGASAN DI INDONESIA /cSJAMSUL BAHRI aDirektorat Perbibitan :bLokakarya Nasional Inovasi Teknologi Dalam Mendukung Usahaternak Unggas Berdayasaing a4 4aKELEMBAGAAN PERUNGGASAN aPerunggasan merupakan ujung tombak dalam pemenuhan kebutuhan protein hewani, dan memberikan kontribusi sebesar 60,73%. Industri perbibitan ayam ras sudah sepenuhnya telah diusahakan oleh swasta, dimasa sumber genetik ayam ras masih tergantung pada impor Grand Parent Stock (GPS) dan sebagian Parent Stock (PS). Selain itu indutri perunggasan ayam ras masih menghadapi kendala belum terkendalinya wabah flu burung, bahan baku pakan yang masih sangat tergantung dari impor, pajak pertambahan nilai PPN) terhadap produk peternakan serta ancaman masuknya chicken leg quarter (CLQ) dari luar negeri. Ternak local (ayam lokal dan itik) merupakan sumberdaya dalam negeri yang diusahakan oleh hampir setiap rumah tangga petani di pedesaan, sangat berperan dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat. Ternak lokal ini diharapkan mampu menjadi komplemen bagi usaha peternakan ayam ras. Kebijakan yang ditempuh adalah mendorong perbibitan ayam ras dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, biosekuriti, informasi yang transparan serta sistem pemasaran yang berkeadilan. Untuk unggas lokal kebijakan yang ditempuh adalah perbaikan bibit melalui BPTU, pemanfaatan potensi genetik plasma nutfah lokal, dan pembinaan yang teratur. Peran pemerintah dalam perbibitan ayam ras adalah sebagai regulator, motivator, dinamisator, dan fasilitator, sedangkan dalam perbibitan unggas lokal Pemerintah berperan dalam pelestarian plasma nutfah, penelitian dan permodalan.