na INLIS000000000002210 0010-0124001896 Keputusan bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen dalam Negeri Nomer 15a/C/Kep/TU/97 dan nomer 422-208 tanggal 3 Maret 1997 tentang Pedoman Administrasi Sekolah Dasar DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1997 xviii, 361 p. ; 29 cm. 372.22/.221 DEP k SEKOLAH DASAR PEDOMAN ADMINISTRASI. 079/1997