01169 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001100100084001700111245004500128260004300173300001900216650001600235650001300251650001200264650001000276110002500286520057700311600002500888990001400913INLIS00000000000070120231215091240 a0010-1223000037ta231215 g 0 ind  a634.23 a634.23 DEP p1 aPenghijauan /cDepartemen Pertanian 1981 aJakarta :bDepartemen Pertanian,c1981 a21, p ;c18 cm 4aPenghijauan 4agreening 4atanaman 4aplant1 aDEPARTEMEN PERTANIAN aPenghijauan adalah istilah yang sudah sangat kita kenal selama ini. Penghijauan identik dengan penanaman pohon. Penghijauan tidak lain merupakan upaya rehabilitasi lahan kritis dan lahan lainnya di luar kawasan hutan dengan maksud untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan sesuai dengan kemampuan yaitu bagi kepentingan fungsi tata air, fungsi produksi, dan fungsi perlindungan. Tujuan dari penghijauan adalah untuk mengendalikan banjir dan erosi tanah, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan merubah perilaku petani sebagai pelestari sumberdaya alam.04aDEPARTEMEN PERTANIAN aBBPPL-203