SAP Standar Akuntansi Pemerintahan Sesuai : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 2010 FAUZIAH, Ifat text Jakarta Ilmu Media Publishing 2018 ind
text
regular print
iv, 298 p. : ill. ; 23 cm.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Ifat Fauziah FAUZIAH, Ifat Akuntansi 330.53 330.53 FAU s 978-602-6742-04-2 240429 20240429105702 INLIS000000000001026 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)