00994 2200217 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020002200080035002000102082001100122084001700133100001800150245012100168260004400289300003300333520036400366600001800730650001400748990001400762INLIS00000000000102620240429105702ta240429 g 0 ind  a978-602-6742-04-2 a0010-0424000069 a330.53 a330.53 FAU s0 aFAUZIAH, Ifat1 aSAP Standar Akuntansi Pemerintahan :bSesuai : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 2010 /cIfat Fauziah aJakarta :bIlmu Media Publishing,c2018 aiv, 298 p. :bill. ;c23 cm. aStandar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.14aFAUZIAH, Ifat 4aAkuntansi aBBPPL-561