Cite This        Tampung        Export Record
Judul Panduan verifikasi laporan keuangan / Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral
Pengarang Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral
EDISI Cet. I
Penerbitan Jakarta : Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral, 2017
Deskripsi Fisik ix, 97 p. :ilus. ;30 cm
Subjek Keuangan pemerintah
Abstrak Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpedoman kepada standar yang berlaku umum. Dengan perubahan standar diharapkan adanya perbaikan dalam penyusunan Laporan Keuangan mulai dari efisiensi dan efektivitas (baik pada aspek penganggaran, akuntansi, dan pelaporan). Disamping itu juga diharapkan adanya peningkatan pengendalian fisikal, manajemen aset, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah. Informasi sistem anggaran juga sangat penting dalam menunjang peningkatan kualitas dalam pelaporan Laporan Keuangan. Kementerian Pertanian dalam menyusun laporan keuangan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, Kementerian Pertanian meny
Catatan tidak tercantum no ISBN
di Rak Peraturan
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00125/082022/H 336.1 BIR p Dapat dipinjam Perpustakaan Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000240
005 20240624014905
007 ta
008 240624###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0822000006
082 # # $a 336.1
084 # # $a 336.1 BIR p
110 0 # $a Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral
245 1 # $a Panduan verifikasi laporan keuangan /$c Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral
250 # # $a Cet. I
260 # # $a Jakarta :$b Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jendral,$c 2017
300 # # $a ix, 97 p. : $b ilus. ; $c 30 cm
500 # # $a di Rak Peraturan
500 # # $a tidak tercantum no ISBN
520 # # $a Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara, pemerintah menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpedoman kepada standar yang berlaku umum. Dengan perubahan standar diharapkan adanya perbaikan dalam penyusunan Laporan Keuangan mulai dari efisiensi dan efektivitas (baik pada aspek penganggaran, akuntansi, dan pelaporan). Disamping itu juga diharapkan adanya peningkatan pengendalian fisikal, manajemen aset, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah. Informasi sistem anggaran juga sangat penting dalam menunjang peningkatan kualitas dalam pelaporan Laporan Keuangan. Kementerian Pertanian dalam menyusun laporan keuangan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, Kementerian Pertanian menyusun buku Panduan Verifikasi Laporan Keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyusun dan Pengelolan Laporan Keuangan serta untuk meminimalkan adanya kesalahan- kesalahan dalam pengelolaan dan penyusunan Laporan Keuangan, sehingga diharapkan laporan keuangan Kementerian Pertanian akan menjadi lebih baik dan Akuntabel. Verifikasi akun pada laporan keuangan yang dilakukan dimulai dari verifikasi akun di neraca, verifikasi akun di laporan realisasi anggaran, verifikasi akun di laporan operasional, verifikasi akun di laporan perubahan ekuitas, verifikasi catatan atas laporan keuangan.
650 # 4 $a Keuangan pemerintah
990 # # $a 00125/082022/H
Content Unduh katalog