
Judul | Pedoman pelaksanaan upaya khusus sapi induk wajib bunting (upsus siwab) 2017 / Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
Pengarang | Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
EDISI | Cet. I |
Penerbitan | Jakarta : Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, 2016 |
Deskripsi Fisik | iv, 194 p. :ilus. ;26 cm |
Subjek | Reproduksi |
Abstrak | Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) merupakan gerakan nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya guna lebih mendorong pertumbuhan kelahiran sapi potong di Indonesia. Upaya khusus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo tercapai pada 2026 mendatang dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak. Dasar pelaksanaan Upsus Siwab adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Melalui UPSUS SIWAB akan dioptimalkan potensi sapi dan kerbau betina di dalam negeri untuk terus dapat menghasilkan anak dalam rangka menambah populasi ternak nasional. Pedoman ini, secara garis besar berisi: (i) dasar pelaksanaan Upsus Siwab; (ii) alur kerja Upsus Siwab; (iii) target Upsus Siwab; dan (iv) standar operasional prosedur. |
Catatan | tidak tercantum no ISBN di Rak Pedoman |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Tidak diketahui / tidak ditentukan |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00093/052022/H | 636.082.4 DIR p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu - Ruang Baca Umum | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000197 | ||
005 | 20240705083035 | ||
007 | ta | ||
008 | 240705###########################0#ind## | ||
035 | # | # | $a 0010-0522000017 |
082 | # | # | $a 636.082.4 |
084 | # | # | $a 636.082.4 DIR p |
110 | 2 | # | $a Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
245 | 1 | # | $a Pedoman pelaksanaan upaya khusus sapi induk wajib bunting (upsus siwab) 2017 /$c Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan |
250 | # | # | $a Cet. I |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,$c 2016 |
300 | # | # | $a iv, 194 p. : $b ilus. ; $c 26 cm |
500 | # | # | $a di Rak Pedoman |
500 | # | # | $a tidak tercantum no ISBN |
520 | # | # | $a Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) merupakan gerakan nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya guna lebih mendorong pertumbuhan kelahiran sapi potong di Indonesia. Upaya khusus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo tercapai pada 2026 mendatang dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak. Dasar pelaksanaan Upsus Siwab adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Melalui UPSUS SIWAB akan dioptimalkan potensi sapi dan kerbau betina di dalam negeri untuk terus dapat menghasilkan anak dalam rangka menambah populasi ternak nasional. Pedoman ini, secara garis besar berisi: (i) dasar pelaksanaan Upsus Siwab; (ii) alur kerja Upsus Siwab; (iii) target Upsus Siwab; dan (iv) standar operasional prosedur. |
650 | # | 4 | $a Reproduksi |
990 | # | # | $a 00093/052022/H |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :