Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pedoman pelaksanaan upaya khusus sapi induk wajib bunting (upsus siwab) 2017 / Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pengarang Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
EDISI Cet. I
Penerbitan Jakarta : Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, 2016
Deskripsi Fisik iv, 194 p. :ilus. ;26 cm
Subjek Reproduksi
Abstrak Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) merupakan gerakan nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya guna lebih mendorong pertumbuhan kelahiran sapi potong di Indonesia. Upaya khusus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo tercapai pada 2026 mendatang dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak. Dasar pelaksanaan Upsus Siwab adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Melalui UPSUS SIWAB akan dioptimalkan potensi sapi dan kerbau betina di dalam negeri untuk terus dapat menghasilkan anak dalam rangka menambah populasi ternak nasional. Pedoman ini, secara garis besar berisi: (i) dasar pelaksanaan Upsus Siwab; (ii) alur kerja Upsus Siwab; (iii) target Upsus Siwab; dan (iv) standar operasional prosedur.
Catatan tidak tercantum no ISBN
di Rak Pedoman
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00093/052022/H 636.082.4 DIR p Dapat dipinjam Perpustakaan Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000197
005 20240705083035
007 ta
008 240705###########################0#ind##
035 # # $a 0010-0522000017
082 # # $a 636.082.4
084 # # $a 636.082.4 DIR p
110 2 # $a Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
245 1 # $a Pedoman pelaksanaan upaya khusus sapi induk wajib bunting (upsus siwab) 2017 /$c Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
250 # # $a Cet. I
260 # # $a Jakarta :$b Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,$c 2016
300 # # $a iv, 194 p. : $b ilus. ; $c 26 cm
500 # # $a di Rak Pedoman
500 # # $a tidak tercantum no ISBN
520 # # $a Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) merupakan gerakan nasional sebagai kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya guna lebih mendorong pertumbuhan kelahiran sapi potong di Indonesia. Upaya khusus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada sapi yang ditargetkan Presiden Joko Widodo tercapai pada 2026 mendatang dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak. Dasar pelaksanaan Upsus Siwab adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Melalui UPSUS SIWAB akan dioptimalkan potensi sapi dan kerbau betina di dalam negeri untuk terus dapat menghasilkan anak dalam rangka menambah populasi ternak nasional. Pedoman ini, secara garis besar berisi: (i) dasar pelaksanaan Upsus Siwab; (ii) alur kerja Upsus Siwab; (iii) target Upsus Siwab; dan (iv) standar operasional prosedur.
650 # 4 $a Reproduksi
990 # # $a 00093/052022/H
Content Unduh katalog